Posted by: Wira Gusti Perdana | October 26, 2009

Ulasan Kasus Bank Century dalam Tinjauan Etika Profesi Akuntansi

Kasus Bank Century bukanlah sekedar kasus perbankan ataupun pengingkaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Tetapi kasus ini telah memasuki ranah politik, dengan terbangunnya perdebatan antar elite politik mengenai layak tidaknya Bank tersebut mendapatkan bantuan. Persoalan ini juga kembali mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan kita beserta dengan para pelakunya.

Bantuan bailout dan sejumlah dana yang dikeluarkan oleh LPS kembali diperdebatkan. Dua pertanyaan besar yang kemudian muncul yaitu 1) apakah Bank Century masih layak untuk tetap sustain?, 2) jika kasus obligasi “bodong” tidak mencuat kepermukaan apakah BI akan mengumumkan bahwa bank tersebut tidak sehat?

Kekhawatiran nasabah Bank Century ternyata beralasan dan hampir terbukti. Pasalnya berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Juli 2008 Bank Century sudah mengalami kesulitan likuiditas dan sejumlah nasabah besar pun menarik dana pihak ketiga (DPK) miliknya. Hal ini berlanjut dengan seringnya bank ini melanggar ketentuan giro wajib minimum (GWM) yang harus dipenuhinya.

Kondisi ini diperparah dengan keresahan dan ketidakpercayaan nasabahnya yang kemudian dengan tidak mudah menarik dana untuk menghindari kemungkinan buruk yaitu kehilangan uangnya.

Data LPS juga menyebutkan bahwa pada November-Desember 2008 terjadi penarikan DPK oleh nasabah sebesar Rp 5,67 Triliun. Padahal hasil audit akuntan publik Aryanto Yusuf dan Mawar atas laporan keuangan bank century, DPK yang ada saat itu sebesar Rp 9,635 Triliun artinya Bank Century kehilangan lebih dari setengah DPK hanya dalam jangka waktu kurang lebih 1 bulan.

Sejak terbitnya Paket Oktober tahun 1988 atau dikenal dengan sebutan PAKTO’88 yang meliberalisasi industri perbankan Indonesia pengawasan terhadap perbankan semakin sulit dilakukan. Banyak pengusaha yang sama sekali tidak memiliki latar belakang perbankan, mendirikan bank dengan tujuan memperoleh dana masyarakat yang dipercayakan untuk membiayai anak perusahaannya. Karena, hanya dengan setoran Rp 10 Miliar, seseorang dapat mendirikan bank. Ketika itu industri perbankan mudah untuk dimasuki sehingga sekitar 160 bank lahir pada saat itu, tetapi seolah tak terpikirkan betapa sulitnya untuk dapat keluar dari industri ini. Hal ini juga yang kemudian naik ke permukaan ketika krisis moneter 1998 dan kemudian menimbulkan kasus BLBI yang hingga saat ini kasusnya masih belum selesai.

Hal itu seharusnya menjadi pelajaran yang sangat mahal yaitu Rp 144 Triliun (merupakan dana BLBI yang sampai saat ini menjadi kontroversi) bahwa betapa pentingnya pengawasan terhadap bank, sehingga kasus seperti Bank Century ini dapat dihindari.

Pertanyaan mengenai kelayakan Bank Century untuk tetap sustain, akan menjadi pertanyaan yang sulit dijawab oleh pemerintah. Walau bagaimana pun, permintaan pemerintah kepada LPS untuk melakukan bailout atas Bank Century mengindikasikan bahwa pemerintah beranggapan Bank Century layak untuk tetap sustain, namun melihat efek jangka panjangnya, hal ini memberikan contoh yang tidak baik terhadap dunia perbankan kedepan. Atau mungkin pemerintah sudah menganggap ini sebagai masalah sistemik yang akan memberi efek domino kepada bank-bank lainnya.

Kasus Bank Century memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perbankan sehingga terjadi sebuah bank menjual reksadana tanpa mempunyai izin sebagai agen Penjual Reksadana (APERD) dan menjual obligasi tanpa nilai. Dimanakah tanggung jawab Bapepam sebagai badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan dalam hal ini serta BI sebagai pengatur dan pengawas bank?.

Sebelumnya kasus pengelapan juga terjadi di Bank Global, saat itu terjadi penggelapan oleh oknum pegawai bank tersebut terhadap dana nasabah yang seharusnya dikonversi dari deposito ke investasi reksadana. Jika dikaitkan dengan penerapan tata kelola pemerintahan maupun perusahaan yang baik, maka kedua kasus tersebut merupakan “pelecehan” terhadap lembaga pengawas keuangan seperti Bapepam dan Bank Indonesia tetapi yang terjadi, seolah-olah saling melempar bola panas antar institusi pengawas keuangan kita. Bagi organisasi perbankan kita, hal ini juga merupakan suatu tamparan bahwa meskipun secara umum bank-bank di Indonesia sudah memperbaiki dirinya seperti penerapan good corporate governance maupun risk manajemen, namun masih ada pelanggaran beberapa hal yang menyangkut etika profesi.

Secara umum kedua kasus tersebut memang harus dilihat dari dua sudut baik peraturan perbankan maupun tindakan kriminal. Peraturan perbankan yang dimaksudkan tidak hanya dilihat dalam bentuk aturannya saja tetapi juga implementasiannya. Hal itulah yang perlu dijawab oleh bapepam dan BI dalam fenomena kedua kasus tersebut. Namun jika yang terjadi adalah indikasi yang kedua, yaitu adanya tindakan kriminal maka seketat apapun peraturan diterapkan tidak ada satu orang pun yang dapat menjamin pembobolan, penipuan, dan sebagainya dalam perbankan dapat dihapuskan.

Untuk memperkecil peluang kejadian serupa dapat terulang kembali, perlu adanya antisipasi khusus dari Bapepam dan BI terutama mengenai kepemilikan saham suatu bank, serta kaitan antara bank dengan suatu grup usaha, karena dikhawatirkan dana yang dikumpulkan dari masyarakat hanya disalurkan kepada perusahaan dalam grupnya bahkan tanpa memperhatikan aspek dari kelayakan usahanya dan juga berpotensi terjadi mark up padahal pengelola keuangan harus terbebas dari berbagai konflik kepentingan. Selain itu, lemahnya sistem hukum yang ada akan membuat para “bankir nakal” untuk berhitung untung-rugi melakukan pembobolan atau penipuan perbankan. Hal inilah yang harus diminimalisir dengan penegakkan hukum kepada siapa saja tanpa pandang bulu.

Kasus-kasus tersebut menjadi salah satu penghambat dalam pemulihan ekonomi yang terjadi di Indonesia saat ini. Hal fundamental yang sering terlupakan dalam upaya penguatan kembali ekonomi kita yaitu : kejujuran dan transparansi yang diikat oleh elemen kepercayaan (trust). Akibatnya, jangankan mampu untuk mengatasi masalah dan menguatkan kembali perekonomian terutama pasar keuangan, melihat apa yang tengah berlangsung pun, Pemerintah sepertinya belum memiliki informasi akurat. Sehingga wajar jika masyarakat sebagai pelaku ekonomi meragukan kemampuan pemerintah untuk mengatasi masalah saat ini dan cenderung berfikiran logis untuk mengamankan dana yang mereka miliki. Situasi ini yang kemudian disebut pemerintah sebagai kepanikan. sehingga pemerintah harus bercermin lebih dalam dan mengajarkan serta memberikan contoh mengenai kejujuran  dan transparansi, sehingga dapat terus memelihara kepercayaan kita semua.

Sumber : www.megawati-institute.org

Posted by: Wira Gusti Perdana | October 15, 2009

PERANAN WANITA DAN KEBANGKITAN UMMAT ISLAM MASA KINI

PERTANYAAN
 
Apakah benar ada masa kebangkitan bagi ummat Islam?
 
Jika ada, bagaimana peranan wanita dalam Islam  secara  umum
dan   pandangan   terhadap  wanita  karier,  dan  bagi  yang
berpendidikan tinggi pada khususnya?
 
JAWAB
 
Tidak dapat diragukan  lagi,  bahwa  kita  hidup  dalam  era
kebangkitan  Islam, setelah sekian lama kaum Muslimin berada
dalam keadaan tidak sadar  dan  lelap  dalam  tidurnya  yang
berkepanjangan,    seperti   halnya   kaum   Kahfi,   dimana
musuh-musuh mereka mengintervensi dari Barat, Timur, Selatan
dan  Utara.  Kemudian  menjajah  dan  menguasainya, sehingga
dengan mudah menjatuhkan mereka dari agamanya, yaitu  Islam.
Lalu   diganti   secara   paksa   peraturan-peraturan  baru,
hukum-hukum baru, baik dalam masalah politik maupun sosial.
 
Hal-hal yang demikian itu terjadi pada  saat  kaum  Muslimin
dalam   keadaan  tidak  sadar.  Kemudian  berkat  perjuangan
ahli-ahli fiqih dan dakwah, maka terjadilah pembaruan  untuk
membangun pusat dakwah Islamiah dan perorangan di mana-mana.
 
Dengan  takdir  Allah,  maka  terjadilah  kebangkitan  ummat
Islam. Hal ini sudah  biasa  bagi  ummat  Islam  dan  sesuai
dengan  sifatnya,  bahwa  ummat  Islam  tidak  mungkin  mati
selamanya, tanpa  bangkit  kembali.  Karenanya,  agama  yang
hidup  mengharuskan  ummatnya  hidup;  dan  Allah swt. dalam
setiap  masa  selalu  mengangkat  seseorang,  untuk  membawa
keharuman agama bagi ummatnya.
 
Dalam  setiap  masa  selalu  timbul  di  tengah-tengah ummat
Islam, orang-orang  yang  membela  kebenaran,  walau  bahaya
menentangnya,  sampai  datangnya hari Kiamat. Maka dari itu,
keluarlah  suara-suara  untuk  mengajak  bagi  ditegakkannya
kebenaran  dan dipraktekkannya agama Islam secara utuh serta
pembaruan, sebagaimana dapat dirasakan seperti sekarang ini.
 
Sebenarnya, kebangkitan ini meliputi semua  aspek.  Sebagian
orang  mengira  di  saat  permulaan  hanya  suara  saja yang
timbul, disebabkan oleh  perasaan  dan  semangat.  Sementara
kenyataan  menjadi  sebaliknya,  setiap waktu bertambah kuat
semangat yang menyala, perasaan yang hidup  dalam  kesadaran
pada  agama  tersebut,  dan  kebangkitan berdasarkan pikiran
yang sehat, setelah  lama  hidup  jauh  dari  kemurnian  dan
kebenarannya.  Sadar  akan  akibat dan keadilannya di segala
bidang.
 
Sungguh telah berubah  semua  perasaan  dan  simpatik,  yang
dulunya   di   bawah   naungan   gerakan   Nasionalisme  dan
Sosialisme,   serta   lain-lainnya,   dari    aliran    yang
bertentangaan   dengan  agama.  Maka,  pikiran-pikiran  yang
semula dipengaruhi oleh  paham-paham  yang  bukan  bersumber
pada  Islam, karena belum paham terhadap Islam, sekarang ini
mereka sadar akan kebenaran dan kemurnian dari ajaran Islam.
Mereka  paham  bahwa  Islam  itu  bukan  ibadat saja, tetapi
menyangkut  segi  akidah,  akhlak   yang   luhur,   muamalah
(jual-beli) yang baik, dan hukum-hukum yang telah ditetapkan
Allah. Bahkan Islam itu adalah amanat dan risalah yang dapat
mengatur kehidupan manusia sebelum lahirnya manusia, sesudah
lahir, ketika masih berupa janin, di waktu hidup dan  ketika
mati. Begitu juga di waktu bangkit kembali.
 
Kcbangkitan  ini  termasuk  kebangkitan berpikir. Kita telah
melihat buku-buku yang telah ditulis  oleh  ahli-ahli  pikir
dan  penulis-penulis  terkenal.  Di  mana-mana,  terutama di
perpustakaan, penuh dengan bermacam-macam buku  yang  dibaca
para  generasi  muda  Islam,  mulai  dari yang berpendidikan
rendah   sampai   yang    berpendidikan    tinggi,    mereka
mempelajarinya secara mendalam.
 
Adapun masa kemunduran dan bekunya pikiran adalah disebabkan
oleh banyak hal, diantaranya ialah:
 
Pada  masa  itu  banyak  pikiran-pikiran  yang  condong  dan
menganggap harus ikut peradaban Barat di segala bidang.
 
Tiada jalan bagi kemajuan, kecuali mengambil peradaban Barat
secara keseluruhan, baik, buruk, pahit dan  manis.  Sehingga
para   simpatisan   giat   mencari  dalil  untuk  menguatkan
kedudukan dan peradaban orang  asing;  bahkan  hal-hal  yang
tidak  sesuai  dengan  peraturan mereka, dicela dan dianggap
tidak sempurna, misalnya dalam masalah talak, riba, poligami
dan sebagainya.
 
Sekarang  ini  lain  halnya,  semua  masalah dihadapi dengan
bahasa ilmiah dan pikiran yang sehat, walaupun mereka  dalam
masa  kemajuan telah mencapai bulan dan dengan mudah manusia
dapat menikmati hidup yang mewah, tetapi mereka gagal  dalam
membina   ketenangan  jiwanya.  Mereka  hanya  memperhatikan
sarana bagi sesuatu, tetapi mereka mengabaikan tujuan  luhur
dari kehidupan ini, dan itu hanya bisa diarahkan oleh Islam.
 
MASALAH YANG TIDAK DAPAT DIJAWAB
 
Peradaban  masyarakat  Barat tidak dapat menjawab pertanyaan
berikut ini: Untuk apakah manusia ini hidup, dari  mana  dan
hendak ke mana mereka pergi?
 
Peradaban   Barat   tidak   dapat  memberi  kebahagiaan  dan
kesejahteraan bagi manusia. Maka Islamlah satu-satunya agama
alternatif    yang   dapat   mengungkapkan   kelemahan   dan
ketidakmampuan mereka dalam menghadapi  tantangan  kehidupan
yang  menuju  ke  arah  kesejahteraan  di  dunia  maupun  di
akhirat. Islamlah yang dapat menjawab dan  memecahkan  semua
permasalahan, baik masalah politik, sosial dan lainnya.
 
PERANAN KAUM INTELEKTUAL
 
Perhatian  akan  masalah-masalah  Islam  tidak saja terbatas
kepada orang-orang berusia lanjut, bahkan tampak lebih besar
perhatian   semangatnya   di   kalangan   para  pelajar  dan
ilmuwannya,  baik  laki-laki  maupun  wanita.  Mereka   giat
mempelajari  masalah-masalah  Islam  dan mempraktekkannya di
masjid dan tempat-tempat ibadat lainnya yang selalu dipenuhi
oleh segenap lapisan ummat Islam.
 
PERANAN WANITA
 
Jika  kita  membaca Al-Qur'an, maka dapat kita ketahui bahwa
penciptaan Nabi Adam as. bersamaan  dengan  ibu  Hawa,  yang
berfungsi sebagai istri dan kawan hidup beliau.
 
Kita  mengetahui  kisah  istri  Fir'aun, yang dapat mencegah
Fir'aun  dalam  niatnya  untuk  membunuh   Nabi   Musa   as.
Sebagaimana tercantum dalam firman Allah swt.:
 
  "Dan berkatalah istri Fir'aun, '(Ia) biji mata
  bagiku dan bagimu. Janganlah kamu membunuhnya,
  mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita
  pungut menjadi anak, sedangkan mereka tidak
  mzenyadari." (Q.s. Al-Qashash: 9).
 
Kita  simak  kisah  dimana  ada  dua  wanita di kota Madyan,
keduanya putri Asy-Syekh Al-Kabir,  yang  diberi  air  minum
oleh   Nabi   Musa   as.   Kemudian  kedua  wanita  tersebut
mengusulkan kepada ayahnya, supaya memberi pekerjaan  kepada
Nabi   Musa   as.   karena  beliau  memiliki  amanat  (dapat
dipercaya) dan fisiknya kuat. Sebagaimana yang tertera dalam
firman Allah swt.:
 
  "Salah seorang dari kedua wanita itu berkata,
  'Wahai Bapakku, ambillah dia sebagai orang yang
  bekerja (kepada kita), karena sesungguhnya orang
  yang terbaik, yang kamu ambil untuk bekerja
  (kepada kita) ialah orang yang kuat dan dapat
  dipercaya'." (Q.s. Al-Qashash: 26).
 
Kita  simak  lagi  kisah  ratu  Balqis di negeri Yaman, yang
terkenal adil dan memiliki jiwa demokrasi. Ratu ini  setelah
menerima  surat  dari  Nabi  Sulaiman as. yang isinya seruan
untuk taat kepada Allah dan menyembah kepada-Nya,  lalu  dia
meminta  pendapat  kepada  kaumnya  dan  bermusyawarah untuk
mengambil sebuah putusan bersama.
 
Firman Allah swt.:
 
  "Berkata dia (Balqis), 'Hai para pembesar, berilah
  aku pertimbangan dalam urusanku (ini), aku tidak
  pernah memutuskan sesuatu persoalan sebelum kamu
  berada dalam majelis(ku).'
 
Mereka menjawab,  'Kita  adalah  orang-orang  yang  memiliki
kekuatan  dan  (juga)  memiliki  keberanian  yang luar hiasa
(dalam peperangan), dan keputusan berada di  tanganmu;  maka
pertimbangkanlah   yang   akan   kamu  perintahkan'."  (Q.s.
An-Naml: 32-3).
 
Kemudian dia berkata,  sebagaimana  yang  telah  difirmankan
Allah swt.:
 
  "Sesungguhnya raja-raja apabila memasuki suatu
  negeri niscaya mereka membinasakannya, dan
  menjadikan penduduknya yang terhormat jadi hina;
  dan demikian pulalah yang akan mereka perbuat."
  (Q.s. An-Naml: 34).
 
Kesimpulan   dari   pendapat   ratu   tersebut  ialah  bahwa
penguasa-penguasa di dunia ini jika mereka hendak  menguasai
suatu  negeri,  maka  mereka  akan  merusak  dua  hal, yaitu
merusak negara dan moral penduduknya.
 
Oleh  karena  itu,  di  dalam  Al-Qur'an  telah   disebutkan
nama-nama wanita selain wanita-wanita yang tersebut di atas,
yang  ada   hubungannya   dengan   kisahnya   masing-masing.
Misalnya, ibu Nabi Isa as, Maryam Al-Batul.
 
PERANAN WANITA PADA MASA NABI MUHAMMAD SAW.
 
Adapun  peranan wanita pada masa hidupnya Nabi Muhammad saw.
yang kita kenal ialah yang memelihara Nabi saw, yaitu Aminah
ibu  beliau;  yang menyusuinya, Halima As-Sa'diyah; dan yang
menjadi hadina (pengasuh) bagi beliau, Ummu Aiman r.a.  dari
Habasyah.
 
Nabi  saw.  telah  bersabda, "Bahwa dia adalah ibuku setelah
ibuku sendiri."
 
Kemudian kita  kenal  Siti  Khadijah  binti  Khuwailid  r.a,
wanita  pertama  yang  beriman dan membantunya, Siti Aisyah,
Ummu Salamah, dan lain-lainnya,  dari  Ummahaatul  Mukmtniin
(ibu  dari  kaum  Mukmin), istri-istri Nabi, dan istri-istri
para sahabat Rasulullah saw.
 
AKTIVITAS WANITA MASA KINI
 
Sebenarnya, usaha (kiprah) kaum wanita cukup  luas  meliputi
berbagai  bidang,  terutama  yang berhubungan dengan dirinya
sendiri, yang diselaraskan dengan Islam, dalam segi  akidah,
akhlak dan masalah yang tidak menyimpang dari apa yang sudah
digariskan atau ditetapkan oleh Islam.
 
Wanita  Muslimat  mempunyai   kewajiban   untuk   memperkuat
hubungannya   dengan  Allah  dan  menyucikan  pikiran  serta
wataknya dari sisa-sisa pengaruh pikiran Barat.
 
Harus mengetahui cara menangkis serangan-serangan  kebatilan
dan syubuhat terhadap Islam.
 
Harus     diketahui     dan     disadari     hal-hal    yang
melatarbelakanginya, mengapa dia harus menerima separuh dari
bagian  yang  diterima oleh kaum laki-laki dalam masalah hak
waris? Mengapa saksi seorang  wanita  itu  dianggap  separuh
dari  laki-laki?  Juga  harus  memahami hakikatnya, sehingga
iman  dan  Islamnya  bersih,  tiada   keraguan   lagi   yang
menyelimuti benak dan pikirannya.
 
Dia harus menjalankan secara keseluruhan mengenai akhlak dan
perilakunya, sesuai  dengan  yang  dikehendaki  oleh  Islam.
Tidak  boleh  terpengaruh  oleh  sikap  dan  perilaku wanita
non-Muslim atau berpaham Barat.  Karena  mereka  bebas  dari
pikiran  dan  peraturan-peraturan  sebagaimana yang ada pada
agama Islam. Mereka tidak terikat  pada  perkara  halal  dan
haram, baik dan buruk.
 
Banyak  diantara kaum wanita yang meniru mereka secara buta,
misalnya memanjangkan kuku yang  menyerupai  binatang  buas,
pakaian  mini,  tipis (transparan), atau setengah telanjang,
dan sebagainya. Cara yang demikian itu adalah  meniru  orang
yang buta akan hal-hal terlarang.
 
Nabi saw. telah bersabda:
 
  "Janganlah kamu menjadi orang yang tidak mempunyai
  pendirian dan berkata, 'Aku ikut saja seperti
  orang-orang itu. Jika mereka baik, aku pun baik;
  jika mereka jahat, aku pun jadi jahat.' Tetapi
  teguhkan hatimu dengan keputusan bahwa jika
  orang-orang melakukan kebaikan, maka aku akan
  mengerjakannya; dan jika orang-orang melakukan
  kejahatan, maka aku tidak akan mengerjakan."
 
PERANAN WANITA DALAM KELUARGANYA
 
Di  dalam  Al-Qur'an  telah  ditetapkan, semua penetapan dan
perintah ditujukan kepada kedua pihak, laki-laki dan wanita,
kecuali  yang  khusus  bagi  salah satu dari keduanya. Maka,
kewajiban  bagi  kaum  wanita  di  dalam  keluarganya  ialah
menjalankan apa yang diwajibkan baginya.
 
Jika dia sebagai anak, kemudian kedua orangtuanya atau salah
satunya menyimpang dari batas  yang  telah  ditentukan  oleh
agama,  maka dengan cara yang sopan dan bijaksana, dia harus
mengajak kedua orangtuanya kembali ke jalan yang baik,  yang
telah  menjadi  tujuan  agama,  disamping  tetap menghormati
kedua orangtua.
 
Wajib  bagi  setiap  wanita  (para  istri),  yaitu  membantu
suaminya  dalam  menjalankan  perintah agama, mencari rezeki
yang halal, menerima dan mensyukuri yang dimilikinya  dengan
penuh kesabaran, dan sebagainya.
 
Wajib  pula  bagi  setiap  ibu,  mengajar  anak-anaknya taat
kepada  Allah,  yakni  dengan  menjauhi   larangan-Nya   dan
menjalankan    perintah-Nya,   serta   taat   kepada   kedua
orangtuanya.
 
Kewajiban bagi setiap wanita  terhadap  kawan-kawannya  yang
seagama,  yaitu  menganjurkan  untuk membersihkan akidah dan
tauhidnya dari pengaruh di luar Islam; menjauhi  paham-paham
yang  bersifat  merusak  dan menghancurkan sendi-sendi Islam
dan  akhlak  yang  luhur,  yang  diterimanya  melalui  buku,
majalah, film, dan sebagainya.
 
Dengan   adanya   tindakan-tindakan   di  luar  Islam,  yang
ditimbulkan oleh sebagian kaum Muslimin terhadap wanita yang
kurang bijaksana dan insaf, maka hal inilah yang menyebabkan
terpengaruhnya   mereka    pada    peradaban    Barat    dan
paham-pahamnya.
 
Harus  diakui,  bahwa  hak-hak wanita di sebagian masyarakat
Islam belum diberikan secara penuh.
 
Harus diketahui pula, bahwa suara pertama dari  kaum  wanita
dalam  menguatkan  dakwah  dan  risalah  Muhammad saw. ialah
suara Khadijah binti Khuwailid r.a. kepada Rasulullah saw.:
 
  "Demi Allah, Tuhan tidak akan mengecewakan engkau
  sama sekali. Sesungguhnya engkau bersilaturrahmi,
  menghubungi keluarga dan mengangkat beban berat,
  memberi kepada orang yang tidak punya, menerima
  dan memberi (menghormati) kepada tamu, serta
  menolong orang-orang yang menderita."
 
Orang pertama yang berperan sebagai syuhada ialah  Ummu  Amr
binti  Yasir  Ibnu  Amar  yang  bernama  Samiah, dia bersama
suaminya disiksa,  agar  mereka  keluar  dari  agama  Islam.
Tetapi  mereka  tetap  bertahan dan sabar, sehingga dia mati
syahid bersama suaminya.
 
Ketika Rasulullah saw. melintasi mereka, dan melihat  mereka
dalam  keadaan disiksa, lalu Rasulullah saw. berkata kepada
mereka, "Sabarlah wahai Al-Yasir,  sesungguhnya  kita  nanti
akan bertemu di surga."

Sumber :
Fatawa Qardhawi: Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Cetakan Kedua, 1996
Penerbit Risalah Gusti
Jln. Ikan Mungging XIII/1
Telp./Fax. (031) 339440
Surabaya 60177

 

Posted by: Wira Gusti Perdana | October 15, 2009

Contoh Perhitungan Bunga Kredit Flat dan Bunga Efektif

Misalkan Anda mengambil kredit di bank sebesar Rp 12 juta dengan masa cicilan 12 bulan dan bank menggunakan sistem bunga tetap. Contoh perhitungan bunga flat 6% dan bunga efektif 12%

Bunga Flat

Rumus:

total Bunga = P x I x N
bunga perbulan = total bunga / B
besar angsuran = (P + total bunga) / B
  • P : Pokok kredit
  • I : Suku bunga per tahun
  • N : Jangka waktu kredit dalam satuan tahun
  • B : Jangka waktu kredit dalam satuan bulan

Perhitungan:

Total Bunga = Rp 12.000.000×0,06×1 = Rp 720.000
Bunga per BUlan = Rp 720.000 : 12 = Rp 60.000
Besar Angsuran = (Rp 12.000.000+Rp 720.000 ) / 12 = Rp 1.060.000
Bulan Saldo Angsuran Pokok Angsuran Bunga Jumlah Angsuran
1 12.000.000 1.000.000 60.000 1.060.000
2 11.000.000 1.000.000 60.000 1.060.000
3 10.000.000 1.000.000 60.000 1.060.000
4 9.000.000 1.000.000 60.000 1.060.000
5 8.000.000 1.000.000 60.000 1.060.000
6 7.000.000 1.000.000 60.000 1.060.000
7 6.000.000 1.000.000 60.000 1.060.000
8 5.000.000 1.000.000 60.000 1.060.000
9 4.000.000 1.000.000 60.000 1.060.000
10 3.000.000 1.000.000 60.000 1.060.000
11 2.000.000 1.000.000 60.000 1.060.000
12 1.000.000 1.000.000 60.000 1.060.000
Jumlah 12.000.000 720.000 12.720.000

Bunga Efektif

Rumus : Bunga per Bulan = SA x I/12

  • SA : Saldo Akhir Periode
  • I : Suku bunga per tahun

Perhitungan:

Bunga bulan pertama = Rp 12.000.000×12%/12 = Rp 120.000
Angsuran pokok tiap bulan = Rp 12.000.000/12 = Rp 1.000.000
Bulan Saldo Angsuran Pokok Angsuran Bunga Jumlah Angsuran
1 12.000.000 1.000.000 120.000 1.120.000
2 11.000.000 1.000.000 110.000 1.110.000
3 10.000.000 1.000.000 100.000 1.100.000
4 9.000.000 1.000.000 90.000 1.090.000
5 8.000.000 1.000.000 80.000 1.080.000
6 7.000.000 1.000.000 70.000 1.070.000
7 6.000.000 1.000.000 60.000 1.060.000
8 5.000.000 1.000.000 50.000 1.050.000
9 4.000.000 1.000.000 40.000 1.040.000
10 3.000.000 1.000.000 30.000 1.030.000
11 2.000.000 1.000.000 20.000 1.020.000
12 1.000.000 1.000.000 10.000 1.010.000
Jumlah 12.000.000 780.000 12.780.000

Posted by: Wira Gusti Perdana | October 15, 2009

“Permainan Palsu”

Pernah suatu hari aku coba melakukan suatu hal yang seharusnya tak kulakukan. Ketika itu aku sedang ingin mendapatkan sesuatu yang lebih besar dari yang aku miliki saat itu. Sebenarnya sudah ada kata yang berbisik ditelingaku, “sebaiknya ini tak kau lakukan”. Aku kemudian berargumentasi dengannya, “kenapa hal ini tak boleh aku lakukan?” Lantas kata di telingakupun menjawabnya pula, “bukankah pak ustad pernah bilang, bahwa sebuah permainan yang hanya mengandalkan untung-ungan itu tidak boleh dilakukan, haram…haram…itu sama dengan judi…haram…haram…” Diucapkannya kata itu berulangkali, sampai akhirnya aku menutup telinga tanda tak mau lagi aku mendengar tutur katanya.

Aku letakkan selembar uang ribuan di satu tanda, saat itu, uang seribuan sangatlah besar harganya, bisa untuk makan beberapa kali di warung pojokan alun-alun. Bahkan sambil minum es teh manis beberapa gelas pula. Tapi seibuan itu akhirnya kuletakkan juga di salah satu tanda, dengan hrapan aku akan mendaatkan enam kali seribuan, yang berarti enam ribu rupiah, begitu pikirku.

Sementara satu orang yang menguasai permainan itu, disebut bandar, masih menunggu orang lain untuk juga ikut bertaruh sama halnya sepertiku. Matanya menengok ke kanan dan kiri, sesekali wjaahnya mendongak kepada orang yang berharap-harap cemas. Matanya terkadang melotot, tak jarang pula, sesekali dia menghardik kepada orang yang ikut bertaruh. Padahal menurut nalarku dia tidak menghardik, tapi hanya memastikan, apakah benar orang yang bertaruh itu sudah meletakkan taruhannya di tanda yang dikehendaki atau masih ingin berubah pikiran. Itu saja nalarku. Tidak lebih dan tidak kurang.

Satu menit berlalu, dua menit menuju. Jantungku berdegup tak menentu. Rasanya sama seperti saat aku kena damprat orang tuaku saat aku terlambat pulang ke rumah setelah bermain seharian diluaran. Dag…Dig…Dug…. Rasa dadaku sesak bagai tertindih bongkahan batu sebesar kerbau. Wuuihh…

Tibalah saatnya bandar itu mengangkat tutup alat permainannya…mataku melotot dan nafasku tertahan di jakun…. Dapat…dapat…dapat…

Ternyata tanda yang keluar tidaklah sama dengan gambar taruhanku. Aku tertunduk lesu, menyesali selembar uang seribuan yang telah melayang berpindah tangan dengan mudahnya. Tidak dijambret, tidak pula dirampok, tidak juga dicopet. Hilang dengan mudahnya dihadapanku.

Kata-kata di telingaku kembali berbisik, kali ini lebih keras lagi, “bukankah sudah aku bilang jangan kau lakukan, itu sama dengan judi, dan judi itu dilarang oleh Allah sebagai perbuatan yang munkar…sekarang kau menyesal bukan?”
Aku tertegun mendengar kata-katanya. Tetapi setengah menit kemudian, aku merogoh sakuku dan kukeluarkan lagi uang seribuan dari dalamnya. Aku berkata dalam hati, “uang seribuan tadi harus kembali lagi kepadaku…” Kuhembuskan nafasku dengan kerasnya, sampai beberapa orang menoleh ke arahku. Ya, uang seribuanku harus kembali lebih banyak lagi. Kemudian kuletakkan uang seribuan ke tanda yang kuinginkan. Perasaanku bercampur antara soto dan rawon, es jeruk dan jus alpukat. Kutunggu beberapa menit dengan kadar keresahanku yang semakin meningkat.

Dua menit kemudian….
Aku memaki dengan keras…. Sontak beberapa orang menatap ke arahku dengan perasaan jengah. Aku memaki tak henti-henti dan kutinggalkan tempat itu dengan pandangan tertunduk lesu. Kugenggam kepalan tangan kiriku. Dan kuhentakkan pula tapak kakiku keras-keras di jalan setapak alun-alun yang temaram. Dengan gundah aku berlalu begitu saja, berjalan menuju arah timur, pulang.

Esok paginya, kebetulan aku lewat sekitaran alun-alun untuk menuju ketempat kerjaku. berjalan kaki saja dan kadang-kadang aku juga sempatkan untuk berhenti sambil menikmati segarnya udara pagi. Kudapati orang-orang yang tadi malam ada di sekitarku saat kupertaruhkan dua lembar uang seribuanku dengan harapan akan kudapatkan enam kalinya. Mereka tertawa-tawa dan kebetulan aku kenali salah satu diantaranya…bandar…yah bandar itu. Suaranya masih kuhafal walau tadi malam aku telah terbaring lesu ditekan penyesalan. Bandar itu berucap, “Orang-orang bodoh…dibohongi mau saja. Tidak mungkin mereka menang dalam permainan kita, mereka tidak tahu kalau kita curangi….” dan masih banyak lagi kata-kata yang membuat telingaku semakin memerah sakit setengah mati.

Ternyata mereka telah curang, orang-orang yagn berkerumun dan sesekali ikut bertaruh adalah kawan-kawannya juga. Aku adalah salah satu korban mereka. Korban dalam permainan palsu yang tanpa mengenal belas kasihan.

Akhirnya aku bisa mulai memahami, bahwa saat kita melakukan suatu perbuatan munkar, maka akan ada penyesalan yang tak terhingga. Semoga kelak kemunkaran ini tak pernah kulakukan lagi. Memang hanya 2 lembar uang seribuan, tapi saat itu bisa menghidupiku selama 10 hari lamanya dengan nasi bungkus di warung pojokan alun-alun.

Sumber : Cerpen.com

Posted by: Wira Gusti Perdana | October 9, 2009

Manusia Bukan Evolusi dari Kera

Satu tim ilmuwan internasional pekan ini melaporkan bukti kerangka manusia purba yang hidup 4,4 juta tahun lalu memperlihatkan manusia tidak berevolusi dari nenek moyang yang mirip kera.

Penyelidikan selama 17 tahun mengenai temuan kerangka yang sangat rapuh, kera darat kecil yang ditemukan di wilayah Afar Ethiopia, dibeberkan di dalam jurnal Science terbitan Jumat (2/10).

Sebagaimana dilaporkan kantor berita China, Xinhua, jurnal itu juga berisi 11 berkas mengenai temuan tersebut.

163707

Fosil yang diberi nama panggilan Ardi itu berupa kerangka paling tua dari cabang manusia dari pohon keluarga primata. Cabang tersebut meliputi Homosapiens serta spesies yang lebih dekat dengan manusia dibandingkan dengan kera dan bonobo.

Temuan itu memberi pengertian baru mengenai bagaimana hominid–keluarga kera besar yang terdiri atas manusia, simpanse, gorila dan orang-utan- mungkin muncul dari satu nenek moyang monyet.

Sampai ditemukannya Ardi, tahap paling awal yang diketahui mengenai evolusi manusia adalah Australopithecus. Manusia kera itu berotak kecil dan sepenuhnya berkaki dua hidup antara empat juta dan satu juta tahun lalu.

Fosil Australopithecus yang paling terkenal adalah Lucy berumur dari 3,2 juta tahun, diambil dari lagu Beatles Lucy in the Sky with Diamonds. Lucy ditemukan pada 1974 sekitar 45 mil dari tempat Ardi, belakangan ditemukan.

Setelah Lucy ditemukan ada perkiraan bahwa ketika kerangka hominid jadi anatomi mirip simpanse, berdasarkan kesamaan genetika manusia dan kera. Namun fosil Ardipithecus ramidus tidak mendukung dugaan itu.

Kerangka Ardi cukup lengkap –tengkorak, gigi, tulang panggul, kaki, paha, lengan dan tangan– untuk memperkirakan tinggi dan berat tubuhnya. Ardiberjalan dengan dua kaki di tanah, tapi memanjat pohon dan juga menghabiskan waktu mereka di sana, dan kemungkinan pemangsa segala.

Sesuatu yang mengejutkan ialah Ardi tidak memiliki bagian tubuh seperti kera atau gorila, tapi lebih mirip dengan kera yang punah atau bahkan monyet. Dan kedua tangannya juga tidak mirip tangan simpanse atau gorila, tapi lebih berkaitan dengan kera yang punah sebelumnya.

Banyak ilmuwan mengatakan temuan itu menunjukkan bahwa hominid dan kera Afrika, masing-masing memiliki jalur evolusi yang berbeda. “kita tak lagi dapat menganggap kera sebagai’wali bagi nenek moyang terakhir bersama kita. Temuan (Charles) Darwin sangat bijaksana mengenai masalah ini,” kata Tim White dari University of California Berkeley, yang membantu memimpin tim penelitian tersebut.

“Darwin mengatakan kita harus benar-benar berhati-hati. Satu-satunya cara kita akan mengetahui seperti apa nenek moyang kita dan menemukannya,” katanya.

“Pada 4,4 juta tahun lalu, kita menemukan sesuatu yang sangat dekat dengan itu. Dan, persis seperti Darwin menghargai evolusi garis kera dan garis manusia telah berjalan secara terpisah sejak jalur itu terpisah, sejak nenek moyang terakhir bersama yang kita miliki,” tambah White.

sumber : Inilah.com

Posted by: Wira Gusti Perdana | October 9, 2009

Masih Adakah Monster di Bumi ini?

Para ilmuwan mendapat rekaman luar biasa yang menunjukkan monster misterius bersembunyi di bawah salah satu danau terdalam di Kepulauan Inggris. Monster ini tidak seperti makhluk apa pun yang pernah dilihat sebelumnya.

Menurut laporan Jonathan Downes ia melihat sesosok makhluk menggelepar-gelepar dalam salah satu danau di Killarney, County Kerry Irlandia saat sedang berlibur.

162445

Penampakan yang mengerikan itu terjadi di Upper Lake, yang merupakan satu dari tiga danau yang saling terkait dan membentuk daerah itu.

Misteri tersebut muncul hanya beberapa tahun setelah rekaman sonar aneh yang tak dapat dijelaskan. Rekaman tersebut menunjukkan tubuh besar yang terlihat menyatu dengan danau Muckross.

Bersama dengan istri dan teman-temannya yang juga memiliki kamera, Downes yang berasal dari Crediton Devon, berhasil menangkap benda bergerak melintasi danau.

Downes yang merupakan direktur di Centre for Fortean Zoologi mengatakan ia telah melihat melalui sonar dan secara tidak sengaja beruntung bisa melihat sesuatu.

“Apa yang kami lihat adalah sesuatu yang berukuran sekitar sembilan hingga 10 kaki. Aku ingin sekali mengatakan melihat leher panjang dan ada gundukan-gundukan, tapi aku tidak mau,” imbuhnya.

sumber : Inilah.com

Posted by: Wira Gusti Perdana | October 9, 2009

Kiamat 2012 Percayakah Anda?

Pendukung teori konspirasi menyatakan teknologi bot secara akurat mampu memprediksi serangan teroris 11 September dan peristiwa tsunami 2004. Kini mereka mengatakan bencana alam akan menghancurkan bumi pada 21-12-2012.

Mereka memprediksi berdasarkan teknologi web-bot. Software itu mirip dengan spider yang digunakan search engine semacam Google untuk menyusun daftar halaman web.

Bot mencari informasi di halaman web yang relevan, mencatat dan memeriksa kata kunci dan teks. Namun teknologi itu kemudian dialokasikan untuk hal lain yang lebih kontroversial.

George Ure salah satu dari dua orang di belakang proyek ini mengatakan bahwa sistem itu mampu memperkirakan adanya peristiwa yang mengubah dunia dalam 60 hingga 90 hari pasca Juni 2001.

Sekarang para pembuatnya mengklaim bahwa teknologi itu bisa memprediksi bencana alam, seperti meramalkan gempa bumi yang memicu tsunami 2004 dan juga badai Katrina yang diikuti dengan kehancuran.

Prediksi terbarunya adalah tanda-tanda kehancuran dunia akan terjadi pada 21 Desember 2012 karena pergeseran polaritas medan magnet bumi yang berbalik.

Teori pergeseran kutub didasari oleh teori ilmiah geomagnetic reversal yang menunjukkan polaritas bumi bergeser setiap beberapa ratus ribu tahun.

Orang-orang yang percaya menyatakan, kiamat pada 2012 sudah diperkirakan oleh kalender Maya kuno, Kitab Wahyu, dan teks Cina I Ching. Sementara orang-orang yang skeptis terhadap hal ini menunjukkan beberapa kelemahan utama dalam teori ini.

Mereka mengatakan internet bisa diterima untuk mengungkapkan pengetahuan tentang pasar saham atau serangan teror, karena merupakan peristiwa yang disebabkan oleh manusia. Tapi kritikus mengatakan tidak akan mampu memprediksi bencana alam.

Sumber : Inilah.com

Posted by: Wira Gusti Perdana | October 8, 2009

Mahasiswa Suka Bergoyang Lidah

RM  PADANG  SANAMO  REMPAH

Amboi masakan Padang. Yang satu ini adalah RM Padang yang masih baru. Tempat ini terletak di jalan Margonda Raya, tepatnya di seberang SPBU Pertamina sesudah perumahan Pesona Khayangan. Restoran ini baru setahun berdiri namun punya prospek yang baik karena keunggulan citarasanya apalagi tempatnya terletak di wilayah padat aktivitas seperti  Margonda .

IMG_3940

Walaupun menu di RM ini tidak ada bedanya dengan restoran Padang yang lain, masakannya memiliki citarasa yang sangat lezat, bumbunya asli Padang. Yang disajikan di restoran ini adalah ayam goreng/gulai/bakar, lele goreng, rendang, paru, dendeng, sayur singkong, telur dadar, dan lainnya. Menu kesukaan saya adalah gulai, telur dadar dan rendangnya. Bumbu gulainya agak kental dan terasa santannya.

Bumbu rendangnya juga enak sekali, sepertinya memakai resep yang asli dan tidak dimodifikasi. Telur dadarnya sendiri saya sukai karena rasanya dan bentuknya yang unik. Bentuknya tidak tebal seperti di restoran lain melainkan tipis, tidak memakai tepung pengembang. Bakwan garing udangnya juga enak. Sayur yang disajikan biasanya cuma singkong dan sayur campur. Sayur nangka jarang mereka jual. Kelebihan yang lain, seperti halnya RM Patapang, setiap nasi pesanan tamu selalu dibubuhi bumbu rendang.

Untuk harga, masakan di restoran ini agak mahal. Untuk seporsi nasi, sayur, ayam bakar dan teh manis, saya membayarnya sebesar 13 ribu rupiah. Sepertinya, kalau ingin agak lebih murah  murah harus beli nasi, sayur dan lele goreng. Biarpun mahal, pengunjung restoran bisa dibilang banyak, apalagi saat jam makan siang. Bicara tentang porsi nasi, porsi yang ada mungkin terlalu kecil untuk yang biasa makan di warung Padang. Tapi, porsi kecil ini ideal buat mereka yang sedang memperhatikan ukuran pinggangnya.

IMG_3941

Jadi, seandainya Anda sedang ada keperluan di sekitar Pesona Khayangan dan ingin makan siang, Anda bisa mendatangi RM Sanamo Rempah untuk bersantap. Atau jikalau Anda sedang berada di sekitar Lippo Bank, FIF atau Bank Mandiri Margonda, anda tinggal mencari sebuah restoran yang terletak di seberang SPBU Pertamina. Meskipun harga porsinya mahal, citarasanya termasuk sangat saya rekomendasikan untuk anda.

Sayangnya ada satu kekurangan, ukuran ayamnya sangat kecil. Dengan harga yang mahal, harusnya ukuran ayam lebih besar.

Posted by: Wira Gusti Perdana | October 5, 2009

8 KAP YANG DIBEKUKAN

Menkeu Bekukan Izin 8 Akuntan Publik

Menteri Keuangan menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Atas dasar peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008.

Sebagian dari mereka terkena sanksi karena belum mematuhi Standar Auditing (SA) – Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan Departemen Keuangan, disebutkan bahwa delapan AP dan KAP itu adalah:

AP Drs. Basyiruddin Nur AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao AP Drs. Dadi Muchidin KAP Drs. Dadi Muchidin KAP Matias Zakaria KAP Drs.Soejono KAP Drs. Abdul Azis B KAP Drs. M. Isjwara Ada beragam alasan yang menyebabkan Depkeu mencabut izin delapan AP dan KAP. Seperti pada AP Drs. Basyiruddin Nur, AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao, yang dibekukan selama 3 bulan karena belum memenuhi Standar Auditing (SA), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan klien mereka.

AP Drs. Basyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT Datascrip dan anak perusahaannya di tahun buku 2007.

Lain lagi dengan AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao yang menangani laporan keuangan PT Samcon di tahun buku 2008. Laporan kedua AP ini dinilai Depkau berpotensi mempengaruhi laporan auditor independen.

Sebab lain yang menjadikan beberapa AP dan KAP dicabut izinnya oleh Menkeu adalah tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin. Ini terjadi pada KAP Drs. Dadi Muchidin, yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

Alasan serupa juga terjadi pada KAP Matias Zakaria yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. Tidak melapornya KAP atas tahun takwin, dengan jangka waktu yang lebih lama, terjadi pada KAP Drs. Soejono, yaitu sejak 2005 – 2008.

KAP lain yang terkena saksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin adalah KAP Drs. Abdul Azis B., KAP Drs. M. Isjwara, dan KAP Drs. M. Isjwara. Para KAP ini dicabut izin pembekuan selama 3 bulan, setelah sebelumnya dikenakan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini.

sumber :  detik.com

Posted by: Wira Gusti Perdana | September 29, 2009

Etika Auditor Dalam Menerima Bingkisan / Hadiah ( Gratifikasi )

Praktik korupsi pada masa sekarang mengalami perkembangan dengan munculnya
praktik-praktik baru yang berusaha memanfaatkan celah atau kelemahan berbagai
peraturan perundang-undangan yang ada. Pemberian hadiah seringkali kita anggap
hanyalah sebagai suatu ucapan terima kasih atau ucapan selamat kepada seorang
pejabat. Tapi bagaimana jika pemberian itu berasal dari seseorang yang memiliki
kepentingan terhadap keputusan atau kebijakan pejabat tersebut? Dan bagaimana
jika nilai dari pemberian hadiah tersebut diatas nilai kewajaran? Apakah
pemberian hadiah tersebut tidak akan mempengaruhi integritas, independensi dan
objektivitas dalam pengambilan keputusan atau kebijakan, sehingga dapat
menguntungkan pihak lain atau diri sendiri?

Pemberian hadiah sebagai suatu perbuatan atau tindakan seseorang yang
memberikan sesuatu (uang atau benda) kepada orang lain tentu saja hal tersebut
diperbolehkan. Namun jika pemberian tersebut dengan harapan untuk dapat
mempengaruhi keputusan atau kebijakan dari pejabat yang diberi hadiah, maka
pemberian itu tidak hanya sekedar ucapan selamat atau tanda terima kasih,
akan tetapi sebagai suatu usaha untuk memperoleh keuntungan dari pejabat atau
pemeriksa yang akan mempengaruhi integritas, independensi dan objektivitasnya,
adalah sebagai suatu tindakan yang tidak dibenarkan dan hal ini termasuk dalam
pengertian gratifikasi.

Berkaitan dengan gratifikasi sebagai pertanyaan mengenai pemberian hadiah atau
tanda terima kasih atau cendera mata yang diterima oleh seorang pejabat atau
pegawai negeri sipil, misalnya seorang auditor/pemeriksa menerima hadiah
sebagai tanda terima kasih ataupun pemberian fasilitas lainnya dari auditee,
apakah hal itu dapat dibenarkan? Untuk menjaga kredibilitas seorang
auditor/pemeriksa, perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan gratifikasi? Dan
apa yang menjadi dasar dari penggolongan suatu pemberian dikategorikan sebagai
gratifikasi atau tidak?

Pertanyaan-pertanyaan diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
Black’s Law Dictionary memberikan pengertian Gratifikasi atau Gratification
adalah sebagai “a voluntarily given reward or recompense for a service or
benefit” yang dapat diartikan gratifikasi adalah “sebuah pemberian yang
diberikan atas diperolehnya suatu bantuan atau keuntungan”.

Gratifikasi dapat diartikan positif atau negatif. Gratifikasi positif adalah
pemberian hadiah dilakukan dengan niat yang tulus dari seseorang kepada orang
lain tanpa pamrih artinya pemberian dalam bentuk “tanda kasih” tanpa
mengharapkan balasan apapun. Gratifikasi negatif adalah pemberian hadiah
dilakukan dengan tujuan pamrih, pemberian jenis ini yang telah membudaya
dikalangan
birokrat maupun pengusaha karena adanya interaksi kepentingan. Dengan demikian
secara perspektif gratifikasi tidak selalu mempunyai arti jelek, namun harus
dilihat dari kepentingan gratifikasi. Akan tetapi dalam praktik seseorang
memberikan sesuatu tidak mungkin dapat dihindari tanpa adanya pamrih. Di
negara-negara maju, gratifikasi kepada kalangan birokrat dilarang keras dan
kepada pelaku diberikan sanksi cukup berat, karena akan mempengaruhi pejabat
birokrat dalam menjalankan tugas dan pengambilan keputusan yang dapat
menimbulkan ketidakseimbangan dalam pelayanan publik, bahkan di kalangan privat
pun larangan juga diberikan, contoh pimpinan stasiun televisi swasta
melarang dengan tegas reporter atau wartawannya menerima uang atau barang dalam
bentuk apa pun dari siapapun dalam menjalankan tugas pemberitaan. Oleh karena
itu gratifikasi harus dilarang bagi birokrat dengan disertai sanksi yang berat
(denda uang atau pidana kurungan atau penjara) bagi yang melanggar dan harus
dikenakan kepada kedua pihak (pemberi dan penerima).

Gratifikasi dalam sistem hukum di Indonesia dapat dilihat dalam UU No. 20 Tahun
2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dan penjelasannya mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian
dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon,
komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Dalam Pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa “Setiap gratifikasi
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap,
apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya”. Apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima
suatu pemberian, maka ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada KPK
sebagaimana diatur menurut Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001, yaitu :
1. Ketentuan pada Pasal 12 B ayat (1) mengenai gratifikasi dianggap sebagai
pemberian suap dan tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang
diterimanya kepada KPK;
2. Laporan penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima;
3. Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal
penerimaan laporan, KPK wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik
penerima atau milik negara;
4. Tata cara penyampaian laporan dan penentuan status gratifikasi diatur
menurut Undang-undangtentang KPK.

Contoh pemberian yang dapat digolongkan sebagai gratifikasi,antara lain :
. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu;
. Hadiah atau sumbangan dari rekanan yang diterima pejabat pada saat perkawinan
anaknya;
. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya
untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma;
. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat/pegawai negeri untuk pembelian
barang atau jasa dari rekanan;
. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat/pegawai
negeri;
. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari
rekanan;
. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat/pegawai negeri pada saat
kunjungan kerja;
. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat/pegawai negeri pada saat hari
raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.

Berdasarkan contoh diatas, maka pemberian yang dapat dikategorikan sebagai
gratifikasi adalah pemberian atau janji yang mempunyai kaitan dengan hubungan
kerja atau kedinasan dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan
atau kedudukan pejabat/pegawai negeri dengan sipemberi.

Sanksi pidana yang menerima gratifikasi dapat dijatuhkan bagi pegawai negeri
atau penyelenggara negara yang :

1. menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah
atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan
dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau
janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya;
2. menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah
atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
3. menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut
diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
4. dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, atau dengan
menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar,
atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi
dirinya sendiri;
5. pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum,
seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum
tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan
merupakan utang;
6. pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau
penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal
diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
7. pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya
terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundangundangan,
telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan
tersebut bertentangan dengan peraturan perundangundangan; atau
8. baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam
pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan,
untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka auditor/pemeriksa pada Pelaksana BPK
sebagai Pegawai Negeri Sipil, secara tegas dan jelas tidak dibenarkan menerima
pemberian dari auditee dalam bentuk apapun termasuk tiket perjalanan, fasilitas
penginapan, dan fasilitas lainnya karena hal tersebut termasuk sebagai
pemberian suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001.
Selain itu, secara internal dengan diundangkannya Peraturan BPK No. 2 Tahun
2007 pada tanggal 22 Agustus 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia, untuk menjamin integritas dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya, Anggota BPK dan seluruh auditor/pemeriksa BPK dilarang menerima
pemberian dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung yang diduga
atau patut diduga dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan wewenangnya (Pasal 4
ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan BPK No. 2 Tahun 2007).

Sumber:
1. Black Law Dictionary;
2. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Peraturan BPK No. 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
4. Wikipedia Indonesia
5. mediacare.blogspot.com

Dari Penjelasan di atas menurut hemat saya sebagai mahasiswa sebenarnya pemberian hadiah / bingkisan / parcel atau apapun bentuk dan namanya yg berarti memberikan nilai tambah berupa sesuatu kepada orang lain yg dianggap telah berjasa atau berharap akan memeberikan jasa kepada pihak lain, sebenarnya sah – sah saja asalkan jelas maksud dan tujuannya yg berorientasi positif bisa saja hanya sekedar untuk ucapan terima kasih. Namun pada zaman sekarang “ucapan terimakasih” ini lebih bermakna dalam lagi, apalagi menyangkut orang – orang birokrat atau orang – orang istimewa yg memiliki kedudukan, sering kali hal seperti ini lebih menjerumus pada gratifikasi atau penyuapan secara halus atas kinerja seseorang yg tidak tepat guna dan notabennya justru merugikan orang lain, hal seperti inilah yg kini harus dibenahi oleh sejajaran pihak berwenang untuk dapat menghilangkan tradisi gratifikasi ini. Namun tentunya ini kembali ke diri kita masing – masing selayaknya insan yg beragama tentunya kita bisa mengetahui apa yg baik dan apa yg buruk untuk diri kita pd khususnya dan untuk orang banyak pada umumnya dengan demikian mudah-mudahan Indonesia akan lebih baik sekarang dan di masa yg akan datang.

« Newer Posts

Categories

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.